hELLO EVERYBODY :-) kALI INI SAY AKAN MEMBAHAS pERpajakan.. nah ini jurusan yang aku damba dambakan.. mimpi banget jadi pegawai pajak.. hohoho.amiiin.... Oke sebelumnya kita harus mengetahui, apa sih pengertian dari pajak. Yups, menurutku pajak adalah iuran dari hasil kekayaan rakyat kepada kas negara yang wajib dibayar sesuai dengan peraturan undang undang ( dapat dipaksakan ) yang gunanya untuk membiayai pengeluaran pengeluaran umum pemerintahan negara tanpa kita mendapatkan kontraprestasi (jasa timbal)secara langsung. Kutipan pengertian pajak yang dikemukakan para ahli lainnya adalh sebagai berikut : 1. Pengertian pajak menurut Pro. Edwin R.A.Seligman dalam buku Essay in Taxation yang diterbitkan di amerika menyatakan: Tax is compulsary contribution from the person, to the government to dpray the espenses incurred in the common interest of all, without reference to special benefit conferred. Dari definisi diatas terlihat adanya kontribusi seorang yang ditunjukkan kepada negara tanpa adanya manfaat yang ditujukan secara khusus pada seseorang. Memang demikian halnya bahwa bagaimanapun juga pajak itu ditujukan manfaatnya kepada masyarakat. waluyo.2008. Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat

0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda